BERNIAGA DI ERA DIGITAL MENURUT PANDANGAN ISLAM

Bagikan

Kita ketahui bahwasannya saat ini merupakan era industri 4.0 yang dimana seluruh kegiatan sosial dipermudah melalui digitalisasi. Begitupun berniaga/berdagang yang sudah memasuki digitalisasi melalui berbagai macam platform e-comerce maupun media sosial. Oleh karena itu kita akan membahas “Bagaimana pandangan islam mengenai berniaga/berdagang di era digital saat ini?”

 

Pandangan Islam mengenai berniaga di era digital saat ini dapat dilihat sebagai aplikasi prinsip-prinsip etika dan hukum Islam yang sudah ada dalam konteks bisnis modern. Meskipun Al-Quran dan Hadis tidak secara khusus membahas teknologi digital, prinsip-prinsip dasar Islam tentang berdagang, etika, dan tanggung jawab tetap berlaku. Berikut ini wacana yang menjelaskan pandangan Islam mengenai berdagang di era digital berdasarkan prinsip-prinsip Al-Quran dan Hadis:

1. Kejujuran dan Integritas Tetap Utama

Dalam era digital, terdapat banyak peluang untuk berdagang secara online, mulai dari e-commerce hingga investasi dalam mata uang kripto. Prinsip kejujuran dan integritas yang diajarkan dalam Islam tetap menjadi pijakan utama dalam setiap transaksi. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang berdagang dengan jujur, Allah akan memberinya keberkahan dalam bisnisnya” (HR. Ahmad). Ini mengingatkan umat Islam untuk tetap jujur dalam semua aktivitas bisnis mereka di dunia digital.

2. Hati-hati dengan Riba Digital

Dalam era digital, konsep riba juga berubah dan berkembang. Panduan Islam yang melarang riba tetap berlaku, termasuk dalam transaksi digital. Muslim harus berhati-hati agar tidak terlibat dalam bentuk riba yang mungkin muncul dalam transaksi online atau investasi.

3. Perlindungan Data dan Privasi

Pandangan Islam tentang perlindungan data dan privasi juga relevan dalam era digital. Masyarakat harus menjaga privasi mereka saat berdagang online dan tidak mengekspos informasi pribadi yang tidak seharusnya diketahui oleh pihak lain.

4. Keadilan dalam Transaksi Digital

Prinsip keadilan sangat penting dalam berdagang di era digital. Semua transaksi harus adil, dan pihak yang terlibat harus merasa bahwa mereka mendapatkan manfaat yang setara. Islam menekankan pentingnya memperlakukan orang lain dengan adil dalam segala hal, termasuk bisnis.

5. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Di era digital, bisnis online memiliki dampak sosial dan lingkungan yang signifikan. Pandangan Islam mendorong pemilik bisnis untuk bertanggung jawab terhadap dampak yang dihasilkan oleh bisnis mereka terhadap masyarakat dan alam. Mereka harus memastikan bahwa bisnis mereka tidak merugikan orang lain atau merusak lingkungan.

6. Edukasi dan Kesadaran Digital

Islam juga mendorong umatnya untuk mendapatkan pengetahuan tentang teknologi digital dan tren bisnis terkini. Dengan memahami bagaimana berdagang di era digital berfungsi, individu dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dan etis.

Dalam kesimpulan, pandangan Islam mengenai berdagang di era digital berfokus pada prinsip-prinsip etika, integritas, keadilan, dan tanggung jawab sosial yang relevan dengan konteks modern. Muslim diharapkan untuk menjalankan bisnis mereka secara etis dalam lingkungan digital yang terus berkembang, sambil tetap mematuhi ajaran agama dan memenuhi kewajiban moral mereka terhadap masyarakat dan alam sekitar.

Berdagang di era digital adalah salah satu bentuk dakwah yang dapat dilakukan oleh umat Islam. Dakwah digital adalah upaya menyampaikan pesan-pesan Islam melalui media digital, seperti internet, media sosial, dan aplikasi online.

Beberapa tokoh Islam yang berbicara tentang berniaga/berdagangan di era digital adalah:

Mr.Sharif Banna, salah satu pendiri British Academy of Quranic Studies Guest of Sharia Law, Oxford University. Beliau mengajak wirausahawan Muslim untuk mengikuti tiga konsep, yaitu: 

1) menjadikan bisnis sebagai ibadah, 

2) berbisnis dengan akhlak dan etika Islam, dan 

3) berkontribusi untuk kemaslahatan umat.

Dale F Eickelman dan Jon W Anderson, antropolog yang menulis buku “New Media in the Muslim World: The Emerging Public Sphere”. Mereka mengamati bahwa media baru telah melahirkan ruang publik baru yang dihuni oleh orang-orang baru dengan pemikiran baru. Mereka menyoroti peran media baru dalam membentuk identitas dan komunitas Muslim di era global.

Imam Muhayat, penulis di Kompasiana. Beliau menulis tentang transformasi nilai-nilai Islam di era digital. Beliau berpendapat bahwa era digital memberikan peluang bagi umat Islam untuk memperkuat pemahaman norma-norma, nilai-nilai, dan hidayah Islam dengan memanfaatkan instrumen digital yang semakin mudah didapatkan.

Sumber Wacana :

1. khazanah.republika.co.id

2. edukasi.kompas.com

3. kompasiana.com

4. islamsantun.org



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×